لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Turunnya ayat ini menurut riwayat didahului oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat dari kaum Ansar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikahnya tidak ditentukan jumlah mahar. Dan sebelum ia bercampur, istrinya tersebut telah ditalaknya. Setelah turun ayat ini maka Nabi memerintahkan kepadanya untuk memberikan mutah (hadiah) kepada bekas istrinya itu meskipun hanya berupa pakaian tutup kepala.
Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum bercampur dan sebelum menentukan jumlah maharnya ia tidak dibebani membayar mahar tetapi ia diwajibkan memberi mutah, yaitu pemberian untuk menimbang-rasa bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mutah tersebut merupakan suatu kewajiban atas laki-laki yang mau berbuat baik.
| Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 235< Sebelumnya | Berikutnya >Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 237 |
|---|









